Minggu, 27 Oktober 2019

Naskah Drama Pengadilan Kasus Narkoba

Naskah Drama Kelompok 1 ( XI IPS 1 )
Sidang Pengedaran dan Penggunaan Narkoba

Pemeran :
Hakim ketua        : Iis Fatimah
Hakim anggota 1 : Slamet Riadi
Hakim anggota 2 : Sri Fitriani
Jaksa 1                 : Irna Nurhaliza
Jaksa 2                 : Resti Safarilla
Pengacara 1         : Wulan Candra Anggraeni
Pengacara 2         : Fikri Aria Ramadhan
Saksi 1                 : Ajeng Ayu Agustin
Saksi 2                 : Maulana Muhammad Ramdhan
Terdakwa            : Akbar Maulana
Petugas umum    : Ilham Muhammad Taopik

Petugas umum      : Mohon perhatian, sidang nomor 0779/Pdt.G/2019/pengadilan negeri Jakarta pusat dengan terdakwa Amin dan Iman akan segera dimulai. Kepada Pengacara dan jaksa penuntut umum diharap memasuki ruang sidang. Para hadirin dimohon berdiri.
Petugas umum       : Sidang kasus pengedaran dan pemakaian narkoba dengan nomor 0779/Pdt.G/2019/ Jakarta pusat dengan terdakwa Amin dan Iman akan segera dimulai, majelis hakim memasuki ruang sidang. Para hadirin dimohon berdiri.
Hakim ketua         : Bagaimana jaksa penuntut umun sudah siap?
Jaksa 1                  : Sudah yang mulia.
Hakim ketua         : Bagaimana Pengacara sudah siap?
Pengacara             : Sudah yang mulia.
Hakim ketua      : Baiklah, sidang nomor 0779/Pdt.G/2019/pengadilan negeri Jakarta pusat dengan terdakwa Amin dan Iman pada hari Jumat tanggal 11 November tahun 2019 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok palu 3x) jaksa penuntut umum hadirkan terdakwa ke dalam ruangan sekarang.
Jaksa 2                    : Baiklah yang mulia. Petugas umum persilahkan terdakwa untuk memasuki ruangan.
Petugas umum      : Mohon maaf yang mulia, bahwa terdakwa 1 atas nama Amin tidak dapat menghadiri persidangan ini karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit sekitar daerah Jakarta.
Hakim ketua      : Baiklah . Terdakwa 2 silakan duduk, selamat pagi saudara terdakwa apa saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan ini?
Terdakwa 2         : Selamat pagi, iya pak hakim saya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Hakim ketua       : Baiklah sebelum persidangan dilanjutkan saya ingin menanyakan identitas Anda, terdakwa siapa nama Anda? Tanggal lahir Anda? Umur Anda? Pekerjaan Anda? Agama Anda? ..
Terdakwa 2          : Nama saya Iman, tanggal lahir saya 2 Mei, umur saya 28 tahun, agama saya Islam.
Hakim ketua          : Dimohon terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Jaksa penuntut umum silakan bacakan surat dakwaannya.
Jaksa 1            : Iya yang mulia, surat dakwaan kasus pengedaran dan pemakaian narkoba nomor 0779/Pdt.G/2019/pengadilan negeri Jakarta pusat dengan terdakwa Iman. Dakwaan :
          Bahwa terdakwa Iman pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 02.00 WIB. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman seluas 30meter persegi dan sabu-sabu seberat 25 gram.
          Bahwa terdakwa Amin hari Senin tanggal 14 Mei 2016 sekira jam 21.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis ganja seberat 900gr.
Hakim ketua       : Apakah saudara terdakwa sudah paham dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum?
Terdakwa 2    : Iya saya mengerti yang mulia. Tetapi saya keberatan terhadap dakwaan yang menyatakan bahwa saya ikut mengonsumsi ganja.
Jaksa 2             : (mengacungkan tangan dan berdiri) Menurut keterangan saksi Anda terlihat meng konsumsi ganja bersama saudara Iman di rumah.
Hakim anggota 2 : Baiklah untuk lebih jelasnya mari kita dengarkan kesaksian dari saksi.
Hakim ketua        : Saudara terdakwa silakan pindah ke samping Pengacara.
(terdakwa pindah tempat)
Hakim ketua        : Persilahkan saksi memasuki ruangan.
Petugas umum     : Kepada para saksi dipersilahkan masuk dan disumpah terlebih dahulu.
(Para saksi dan petugas umum maju ke depan hakim untuk melaksanakan sumpah.)
Petugas umum     : Bismillahirahmanirrahim. para saksi, silakan tirukan lafal sumpah yang  akan saya bacakan “demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, dan tiada lain dari yang sebenar-benarnya.”
(Semua saksi menirukan.)
Hakim anggota 2 : Silakan duduk (saksi 1)
Jaksa 1                 : (berdiri)  Yang mulia, saya selaku jaksa akan mengajukan pertanyaan untuk saksi
Hakim ketua        : Silakan..
Petugas umum     : Kepada  saksi 1 silakan untuk menempati kursi interogasi.
Jaksa 2                 : Saya selaku jaksa akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi 1
Hakim anggota 2 : Iya silakan
Jaksa 2                 : Kepada  saksi 1 silakan perkenalkan nama Anda. Dan apa hubungan Anda dengan terdakwa?
Saksi 1                 : Nama saya Ilmi. Saya tetangga Amin.
Jaksa  2                : Baiklah silakan menyampaikan kesaksiannya.
Saksi 1                   : Saya saat itu mengantarkan bingkisan karena ada hajatan di rumah saya. Saya mengetuk pintu tapi tidak ada yang membuka, saya lewat pintu belakang, saya melihat banyak tanaman yang  asing.
Jaksa 2                       : Bagaimana rupa tanaman tersebut?
Saksi 1                       : Tanaman itu seperti daun singkong.
Jaksa 2                       :  Apakah Anda merasa curiga dengan tanaman  itu?
Saksi 1                       : Ya, saya curiga.
Jaksa 2                       : Bila Anda curiga mengapa Anda tidak melaporkannya ke pihak berwajib?
Saksi 1                      : Saya pikir tanaman itu adalah tanaman biasa, jadi saya tidak melapor.
Jaksa 2                      : Baiklah terima kasih atas kesaksiannya , silakan duduk kembali ke kursi saksi.
Hakim anggota 2       : Jaksa penuntut umum apakah ada barang bukti yang menguatkan kesaksian? Jika ada silakan ditunjukkan.
Jaksa 2                        : Iya ada yang mulia… ini barang buktinya ganja seberat 900gr dan sabu-sabu 25 gram dan ini bukti berupa foto dan video ladang ganja di belakang rumah terdakwa Amin (jaksa maju menunjukkan bukti ).
Hakim anggota 2         : Pengacara 1 mewakili saudara Amin  silakan  menanggapi keterangan dari jaksa penuntut umum.
Pengacara 1             : Iya yang mulia Amin memiliki ladang ganja tetapi sabu-sabu itu bukan milik Amin.
Hakim anggota 2        : Lalu milik siapa?
Pengacara 1                : Sabu-sabu itu milik Iman.
Hakim anggota 2        : Saudara Iman apakah benar sabu-sabu itu milik Anda?
Terdakwa 2                : Iya yang mulia saya mengaku kepemilikan barang haram tersebut dan
saya menyesal telah melakukan ini semua.
Hakim anggota 2       : Baiklah saya tampung keterangan dari Pengacara 1 dan Iman.
Pengacara 1 (mengacungkan tangan dan berdiri)
Hakim anggota 2       : Apakah dari pihak Pengacara ada yang ingin disampaikan?
Pengacara 1               : Saya akan menghadirkan saksi 2.
Hakim anggota 2       : Baiklah silakan dihadirkan.
Petugas umum           : Saksi ke 2 silakan duduk di kursi interogasi
Pengacara 1               : Silakan memperkenalkan diri Anda
Saksi 2                       : Saya Budi
Hakim anggota 1       : Apa hubungan Anda dengan terdakwa?
Saksi 2                       : Saya anak dari pemilik kos yang ditempati mas Nur Iman.
Hakim anggota 1       : Baiklah silakan memberikan kesaksian.
Saksi 2                   : Waktu itu saya disuruh ayah saya ke kos mas nur iman untuk menagih uang kos kosan. Saya melihat pintunya terbuka dan saat saya panggil tidak ada yang menjawab lalu saya masuk, ketika saya masuk saya melihat bungkusan seperti obat obatan dan serbuk putih di meja, karena tidak ada orang akhirnya saya pulang.
Pengacara 1           : (mengacungkan tangan)
Hakim anggota 1   : Iya (mengangguk)
Pengacara 1           : Selanjutnya apa yang Anda lakukan setelah melihat bungkusan itu?
Saksi 2                   : Saya tidak melakukan tindakan apa-apa karena saya tidak tahu bila itu sebenarnya adalah narkoba.
Hakim anggota 1 : Terima kasih atas kesaksiannya silakan kembali ke kursi nada. Pengacara ada kesaksian lain?
Pengacara 2           : Tidak ada yang mulia tetapi kami sudah pergi ke ahli laboratorium.
Hakim anggota 1  : Baiklah silakan kemukakan.
Pengacara 2            : Baik, terima kasih. Berdasarkan hasil laboratorium saudara Kharisma tidak terbukti mengonsumsi barang haram tersebut.
Hakim ketua         : Apakah bisa Anda tunjukkan hasil laboratoriumnya?
Pengacara 2          : Iya yang mulia ( menunjukkan hasil tes)
Hakim ketua         : Berarti benar bahwa saudara Amin tidak mengonsumsi barang haram tersebut.
Pengacara 2          : Iya benar yang mulia.
Hakim anggota 2  : Terima kasih atas kesaksiannya.
Hakim ketua         : silakan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.
Jaksa 1                 : Terima kasih yang mulia. Saudara Amin  melanggar pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 [ bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika] dan pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman] pasal 111 UU RI no. 35 tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman]
          Pasal 111 (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
          Pasal 111 (2) : Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
          Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki ,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah
          Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
           Saudara Iman melanggar pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]
          Pasal 112 ayat(1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki ,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah
Pengacara 2          : (mengangkat tangan)
Hakim ketua        : Saudara pengacara 2 apa ada yang ingin disampaikan?
Pengacara 2            : Mohon maaf yang mulia saya merasa keberatan mengenai tuntutan terhadap saudara Amin karena saudara Amin hanya menanam ganja tetapi tidak mengonsumsi sabu-sabu.
Hakim ketua        : Baikalah terima kasih atas informasinya. Sidang akan ditunda beberapa saat, kami pihak hakim akan berunding.

(BERUNDING)
Petugas umum      : Hakim memasuki ruang persidangan, hadirin dimohon berdiri persidangan akan segera dilanjutkan kembali.
Hakim ketua        : Saya akan melanjutkan persidangan kasus pengedaran dan pemakaian narkoba, berdasarkan hasil rundingan kami menetapkan bahwa saudara  Kharisma dinyatakan bersalah dan dihukum paling singkat 12 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000 dan kepada saudara Iman dinyatakan bersalah dihukum selama 4 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 (ketok palu 3x) sidang dinyatakan ditutup (ketok 1x)
Petugas umum : Sekian sidang kasus pengedaran dan pemakaian narkoba nomor 0779/Pdt.G/2016/pengadilan negeri Jakarta pusat . Terima kasih atas kerja samanya wassalamualaikum wr.wb

1 komentar:

Naskah Drama Pengadilan Kasus Narkoba

Naskah Drama Kelompok 1 ( XI IPS 1 ) Sidang Pengedaran dan Penggunaan Narkoba Pemeran : • Hakim ketua        : Iis Fatimah • Hakim ...